Batu, 12 Juli 2022. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 22 Juni 2022. Keputusan tersebut mengatur persyaratan kepengurusan dan nggota partai politik calon peserta pemilu. Di antaranya menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi bagi partai politik calon peserta pemilu dan hasil penghitungan pemenuhan syarat kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi. Surat Keputusan tersebut dapat diakses di website JDIH KPU RI .