KPU KOTA BATU IKUTI RAPAT EVALUASI DAN BIMBINGAN TEKNIS JDIH

KPU Kota Batu yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Thomy Rusy Diantoro dan Kasubbag Hukum Budhi Kristanto mengikuti Rapat Evaluasi dan Bimtek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, bertempat di gedung kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya tenggilis 1-3 Surabaya.

Narasumber dari KPU Republik Indonesia Deny Chryswanto (Fungsional Ahli Madya Perundang-undangan) menyampaikan paparannya tentang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Pasal 5, pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi dilingkungannya, Anggota JDIHN sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, pemerintah provinsi bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya. Untuk melaksanakan ketentuan Perpres 33 Tahun 2012 KPU mulai membangun JDIH sebagai bagian dari anggota JDIHN, mulai pengembangan JDIH, Trial Hosting dan Peresmian JDIH KPU. Dan sekarang Aplikasi JDIH bisa diakses melalui HP Android, serta aplikasi pendukung JDIH yang berfungsi mengelola koleksi buku di ruang dokumentasi.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto memberikan arahan dalam hal pengembangan dan pembinaan JDIH KPU dalam mendukung pembangunan hukum nasional (JDIHN) pada pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tegas menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsep Pembangunan Hukum telah dirumuskan dalam RPJPN 2005-2025 pada Bab IV Lampiran Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pembangunan hukum diarahkan pada : Terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; Perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum; Penciptaan kehidupan masyarakat adil dan demokratis. Untuk mencapai ketiga sasaran pembangunan hukum sebagaimana diuraikan di atas diperlukan partisipasi masyarakat secara aktif. Proses terpenting dari pembangunan hukum, termasuk pembentukan legislasi dan penegakan hukum, justru terletak pada peran serta masyarakat.

Narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur Sub Koordinator Hukum Mokko dalam sesi Bimbingan Teknis memaparkan mekanisme pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi (JDIH) KPU : pertama proses pengolahan dokumen format yang akan diunggah harus file pdf dengan ketentuan halaman kop dan halaman bertanda tangan (hasil scan); menamakan file dengan penamaan yang menunjukkan identitas dokumen hukum; mengisi seluruh kolom informasi yang terdapat pada menu admin; selanjutnya informasi yang dipublikasikan diantaranya nomor dan judul dokumen hukum, tanggal ditetapkan, dasar hukum penetapan dokumen hukum tersebut. Kedua penyusunan abstrak peraturan dan keputusan KPU, pengertian abstrak adalah uraian ringkas mengenai alasan atau dasar pertimbangan lahirnya/dibuatnya peraturan dan ringkasan materi/pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan.

Tujuan pembuatan abstrak :
a. Memperoleh uraian singkat dan tepat;
b. Memudahkan para pengambil kebijakan dalam memperoleh informasi;
c.Memudahkan pencarian dan penemuan kembali bahan peraturan perundang-undangan;
d. Memudahkan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan.

Isi Abstrak :
a. Dasar Pertimbangan : Meringkas yang tercantum dalam bagian “Menimbang”;
b. Dasar Hukum : Dasar hukum abstrak Keputusan disalin seluruhnya dari bagian “Mengingat” dan ditulis secara hierarki Peraturan. dituliskan dengan singkatan jenis, nomor dan Tahun Peraturan;
c. Materi Pokok : Materi pokok diambil dari meringkas isi/materi muatan yang terkandung dalam batang tubuh/pasal-pasal dari Keputusan yang dibuat abstrak.

Dalam sesi penutupan acara rapat evaluasi dan bimtek tersebut ditegaskan kepada seluruh peserta KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur bahwa melalui JDIH ini KPU selalu memberikan pelayanan publik perihal produk-produk hukum yang bisa menjadikan informasi yang bisa diketahui secara seluruh masyarakat, kata Arbayanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. (budhi)