![](http://jdih.kpu.go.id/data-kabko/batu/foto_berita/WhatsApp Image 2021-12-15 at 04.52.36.jpeg)
Batu, jdih.kpu.go.id/jatim/batu – Pemilu telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, yang mana menyebutkan bahwa
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”.
Sederhananya Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin sesuai dengan asas yang berlaku dan aturan tertentu dan nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang – undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi – fungsi tersebut.
Komisi Pemilihan Umum membuat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024, Tepatnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Keputusan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum tersebut sudah berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.