WEBINAR MENELISIK KESIAPAN REGULASI MENGHADAPI PEMILU/PEMILIHAN TAHUN 2024

Wonogiri – Selasa (09/11) KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti webinar Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga dengan narasumber Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, SH, M.Si, Ph.D, Anggota DPR RI Komisi II Arif Wibowo, SH, dan Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. M. Fauzan serta moderator dari Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Mey Nurlela, SS, M.Si. Webinar diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Wonogiri.

Hasyim Asy’ari menyampaikan saat ini KPU tengah menyusun atau menyempurnakan draft peraturan KPU terkait tahapan pemilu dan pemilihan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan terakhir agar KPU mempunyai waktu yang cukup untuk berkoordinasi dan melaksanakan bimtek kepada KPU dan jajaran di bawahnya termasuk badan adhoc selain itu agar KPU mempunyai waktu yang cukup untuk mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat dan peserta Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan KPU dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi/peraturan, meliputi :

1.   Koordinasi internal dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan berdasarkan pengalaman dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat bawah.

2.   Kegiatan uji publik yang melibatkan Kementerian/Lembaga, masyarakat, partai politik, perguruan tinggi, LSM, dan lain-lain untuk mendapatkan masukan/tanggapan terhadap draft Peraturan KPU terkait Tahapan Pemilu dan Pemilihan.

3.   Rapat Dengar Pendapat antara KPU dengan Komisi II DPR dan Pemerintah untuk mendapatkan masukan/pandangan pada draft Peraturan KPU terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan.

4.   Harmonisasi peraturan KPU oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian/Lembaga lain yg terkait untuk penyelarasan draft Peraturan KPU dengan produk hukum lainnya.

Menurut Arif Wibowo, “Rancangan Peraturan KPU jangan bertentangan dengan Undang-Undang. Diharapkan pemilu lebih sederhana dan “murah” dalam anggaran dan pembiayaan, begitu juga dengan pemutakhiran data pemilihnya bisa lebih disederhanakan. Untuk perekrutan Badan Penyelenggara didorong dilakukan serentak juga agar KPU tidak disibukan dengan perekrutan-perekutan terus. Jika ada perubahan peraturan segera disosialisasikan dan jangan sampai merugikan pihak manapun”, tutur Arif.

Selanjutnya M. Fauzan mengatakan, “peraturan yang baik itu tidak boleh multitafsir dan harus mendatangkan kesejahteraan bagi semuanya serta tidak banyak kepentingan. Pemilu juga harus melaksanakan amanat UUD 1945 yaitu adil dan makmur. Pemilu 1999 sampai 2004 dianggap lebih demokratis karena melibatkan masyarakat dan belum marak politik uang. Pemilu 2004 sampai sekarang tidak dianggap semakin baik karena ada poin-poin yang menciderai demokrasi. Sistem pemilu disederhanakan agar biaya politiknya lebih murah serta Pemilu harus melibatkan banyak pemilih dan diharapkan penyelenggara bersikap adil”,tutur Fauzan.  

Acara ditutup dengan tanya jawab baik secara langsung maupun melalui chat. (Tim Hukum)