Wonogiri – Senin (08/11) KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum Di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro DR. Lita Tyesta Alw, SH, M.Hum, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi, SH, MH serta moderator Kepala Bagian HTH KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra A, SH. Webinar diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Kabupaten Wonogiri.
Sebelum dimulainya materi, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, SH.I menyampaikan pengantar “Karena KPU Adalah Regulasi”. KPU adalah hukum dalam penyelenggaran teknis pemilu dan pemilihan, karena kita juga membuat regulasi maka kita juga tidak terlepas dari hukum yang melekat pada produk kita itu. Kita melaksanakan perundangan-undangan, maka produk kita adalah bagian dari melaksanakan perundang-undangan itu. Hukum yang baik adalah hukum yang mudah dijalankan, begitu pula dengan penyusun produk hukum KPU yang baik yaitu yang bisa ‘secara mudah’ menyusun keputusan tanpa ragu, tanpa bimbang dan tanpa menimbulkan kekhawatiran. Jika sudah sesuai itu, maka keputusan kita juga akan terasa ringan dilaksanakan masyarakat.
Lita Tyesta Alw dalam materinya menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Konsekuensi tidak terpenuhinya tertib dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah hak uji materiil dan dapat dibatalkannya materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang- undangan yang tidak memenuhi tertib substansi ini oleh MK atau MA. Pengujian peraturan perundang-undangan oleh badan peradilan sifatnya adalah pasif. Menurut Pasal 8 (1) UU No 12 Tahun 2011 kedudukan Peraturan KPU adalah peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang.
Selanjutnya Bambang Setyabudi dalam pemaparan materi kedua menyampaikan pengertian Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,yang berbunyi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Pendelegasian adalah bentuk kewenangan yang dilimpahkan untuk membuat peraturan oleh Pembuat Undang-Undang yang lebih tinggi kepada Pembuat Undang-Undang yang lebih rendah baik dinyatakan secara tegas maupun tidak. Contoh pendelegasian dalam KPU adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Semua tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan mengenai Pemilihan Umum sudah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut. Kewenangan Atribusi adalah bentuk kewenangan yang didasarkan atau diberikan oleh UUD atau UU kepada lembaga negara/pemerintahan. Contohnya menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. Penyusunan Rancangan Peraturan KPU dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UU 12/2011.
Acara ditutup dengan tanya jawab baik secara langsung maupun melalui chat. (Tim Hukum)