KPU KABUPATEN WONOGIRI MENGIKUTI KEGIATAN LEGAL DRAFTING PENYUSUNAN KEPUTUSAN PEMILU/PEMILIHAN SERI IV

Wonogiri – KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti kegiatan Legal Drafting Penyusunan Keputusan Pemilu/Pemilihan Seri IV dengan tema Teknik Penyusunan Konsideran yang dilaksanakan secara daring pada hari ini, Selasa (06/14) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pegawasan, Kasubbag, serta Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan narasumber Nugraha Adhitya Kristanto Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng.

Dalam materinya Adhitya menyampaikan konsideran menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diawali dengan kata “Menimbang”. Memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundangundangan. Pokok pikiran pada konsideran Peraturan Perundang-undangan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Konsideran Yang Terdiri Dari Unsur Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Biasa Dikenal dengan Istilah “Atribusi”.

Jika konsideran memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian (Angka 21 Lampiran II UU12/2011). Konsideran Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang yang memerintahkan pembentukannya (Angka 24 Lampiran II UU 12/2011).

Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang-Undang kepada Undang-Undang yang lain, dari Peraturan Daerah Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain (Angka 199 Lampiran II UU 12/2011).