Wonogiri – KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti Legal Drafting Penyusunan Keputusan Pemilu/Pemilihan Seri II dengan tema Format Peraturan dan Keputusan secara daring, Senin (05/30) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pegawasan, Kasubbag, serta Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan narasumber Oktiana Indi Hertyanti Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng.
Dalam materinya Indi menyampaikan Peraturan KPU adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Ketua KPU dan dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Penyusunan Peraturan menurut pasal 61 PKPU Nomor 1 Tahun 2022 adalah teknik penyusunan dan bentuk Peraturan KPU berpedoman pada ketentuan teknik penyusunan dan bentuk Peraturan Perundang-Undangan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sedangkan keputusan di Lingkungan KPU adalah keputusan yang ditetapkan oleh Ketua KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang materi muatannya bersifat kebijakan.