Wonogiri – KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti Sharing Session Seri Ii : Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis Dan Masif Serta Tindak Lanjut Hukumnya Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 secara daring, Rabu (05/18) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, anggota, Kasubbag Hukum dan SDM, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan narasumber Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, SH.I dan Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi.
Dedy Triyadi menyampaikan tentang pengalamannya mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. Evaluasi regulasi harus ada harmonisasi dan sikronisasi PKPU & Perbawaslu terutama tentang batasan waktu & kewenangan (Tempus delicti & locus) atau yurisdiksi delicti kewenangan Bawaslu dalam menerima laporan dugaan TSM.
Selanjutnya Muslim Aisha menyampaikan mungkin ini satu-satunya kasus yang disebut TSM pada Pilkada tahun 2020. Kita harus mencegah jangan sampai kasus TSM ini terjadi di daerah kita. Harus ada agenda-agenda untuk menjelaskan dan memberi pemahaman yang utuh kepada para pihak, sehingga bisa bersinergi, berkolaborasi, dan bekerjasama untuk menghindarinya.