KPU Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu-Kamis (13-14/09/2023) di Aula Lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Membuka sekaligus memberi sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro yang menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran kode etik badan penyelenggara, KPU Kabupaten/Kota memiliki peran ganda yaitu sebagai pengadu dan juga sebagai pengadil. Paulus berharap KPU Kabupaten/Kota memahami alur penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan penyelenggara, baik berdasarkan hasil pengawasan internal, maupun berdasarkan laporan dan/atau pengaduan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha dalam paparannya menjelaskan tentang Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Badan Adhoc berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh peserta rakor.