Tingkatkan Pemahaman, KPU Kabupaten Temanggung Ikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara

KPU Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu-Kamis (13-14/09/2023) di Aula Lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Membuka sekaligus memberi sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro yang menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran kode etik badan penyelenggara, KPU Kabupaten/Kota memiliki peran ganda yaitu sebagai pengadu dan juga sebagai pengadil. Paulus berharap KPU Kabupaten/Kota memahami alur penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan penyelenggara, baik berdasarkan hasil pengawasan internal, maupun berdasarkan laporan dan/atau pengaduan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha dalam paparannya menjelaskan tentang Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Badan Adhoc berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh peserta rakor.