Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor 71/PL.03.5-Kpt/3328/KPU-Kab/III/2019 Penetapan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
71/PL.03.5-Kpt/3328/KPU-Kab/III/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN TEMPAT PELAKSANAAN KAMPANYE RAPAT UMUM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal
Keterangan Status
Berlaku