Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 108 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Serengan, Kota Surakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
108 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
03 November 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemilihan Umum - Badan Adhoc
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta
Keterangan Status