Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
17 Tahun 2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemilihan Umum – Pembentukan Badan Adhoc
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta
Keterangan Status
Diubah dengan: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 84 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.