Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 45/PL.01.4-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Diubah dengan :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 34/PL.01.4-Kpt/3372/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 45/PL.01.4-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 31/PL.01.4-Kpt/3372/KPU-Kot/IV/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 45/PL.01.4-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019