Diubah dengan :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 31/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 10/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pasarkliwon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 22/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 10/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pasarkliwon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.