Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 317 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi Dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kota Surakarta Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
317 Tahun 2024
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pilkada - Syarat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta
Keterangan Status
Tidak Berlaku Dicabut oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 325 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kota Surakarta Sebagai Persyaratan Pencalonan Dalam Pemilihan walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024