Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
96
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1147 Tahun 2024 tentangPenetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1147
Tempat Penetapan
Kota Semarang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK UNTUK MENGAJUKAN PASLON PILKADA TAHUN 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang
Keterangan Status
Berlaku
Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1109 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kota Semarang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024
Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1109 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kota Semarang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024