KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 49/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/X/2019 TENTANG PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PALING SEDIKIT PARTAI POLITIK SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
49/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/X/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PALING SEDIKIT PARTAI POLITIK SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status