KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-KPT/3317/ KPU-KAB/XII/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
63/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/XII/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status

DIUBAH DENGAN:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 58/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/IV/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/XII/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020 

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 125/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/VII/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/XII/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 131/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/VIII/2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/XII/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 135/PL.02.2-KPT/3317/ KPU-KAB/IX/2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/XII/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020