KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 57/PP.04.2-Kpt/3317/ KPU-Kab/IV/2020 TENTANG PENUNDAAAN MASA KERJA ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN REMBANG DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN REMBANG DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
57/PP.04.2-Kpt/3317/KPU-Kab/IV/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENUNDAAN MASA KERJA PPK DAN SEKRETARIAT PPK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status