KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 54/PP.06.2-Kpt/3317/ KPU-Kab/XI/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
54/PP.06.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XI/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SOSIALISASI-PENDIDIKAN PEMILIH-PARTISIPASI MASYARAKAT
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status

DIUBAH DENGAN:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 129/PP.06.2-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR  54/PP.06.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XI/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020