Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
64
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 141/PL.02.1-Kpt/3317/ KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 40/PL.02.1-Kpt/3317/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
141/PL.02.1-Kpt/3317/ KPU-Kab/IX/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status
MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 40/PL.02.1-Kpt/3317/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 124/PL.02.1-Kpt/3317/KPU-Kab/VII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 40/PL.02.1-Kpt/3317/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020