MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 138/PL.02.4-KPT/3317/KPU-KAB/IX/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN PENAMBAHAN ALAT PERAGA KAMPANYE SERTA BAHAN KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 147/PL.02.4-KPT/3317/KPU-KAB/IX/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 138/PL.02.4-KPT/3317/KPU-KAB/IX/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN PENAMBAHAN ALAT PERAGA KAMPANYE SERTA BAHAN KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 153/PL.02.4-KPT/3317/ KPU-KAB/X/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 138/PL.02.4-KPT/3317/KPU-KAB/IX/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN PENAMBAHAN ALAT PERAGA KAMPANYE SERTA BAHAN KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020