Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
43
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 131/PL.02.2-Kpt/3317/ KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/XII/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
131/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR  63/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG Pedoman Teknis Pencalonan OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati REMBANG Tahun 2020 

 

 

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 58/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/IV/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR  63/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG Pedoman Teknis Pencalonan OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati REMBANG Tahun 2020 


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 125/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/VII/2020 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR  63/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG Pedoman Teknis Pencalonan OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati REMBANG Tahun 2020