Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
57
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 112/PP.03.2-Kpt/3317/ KPU-Kab/VII/2020 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 55/PP.03.2-KPT/3317/KPU-KAB/XI/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN AKREDITASI PEMANTAU DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020 DAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 56/PP.03.2-KPT/3317/KPU-KAB/XI/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SURVEI DAN JAJAK PENDAPAT PEMILIHAN DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
112/PP.03.2-Kpt/3317/ KPU-Kab/VII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 Juli 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMANTAU PEMILIHAN – LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status
MENCABUT :
1. Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 55/PP.03.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Akreditasi Pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020
2. Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 56/PP.03.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Survei dan Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020