MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG Pedoman Teknis Pencalonan OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati REMBANG Tahun 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 58/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/IV/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG Pedoman Teknis Pencalonan OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati REMBANG Tahun 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 125/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/VII/2020
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-Kpt/3317/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG
Pedoman Teknis Pencalonan OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN
PARTAI POLITIK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati REMBANG Tahun 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 131/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/VIII/2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 63/PL.02.2-KPT/3317/KPU-KAB/XII/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020