MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 128/PL.02.4-KPT/3317/KPU-KAB/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 137/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 128/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 142/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 128/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 146/PL.02.4-Kpt/3317/ KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 128/PL.02.4-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020