KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 25/HK.03.1-Kpt/3317/KPU-Kab/II/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 28/HK.03.l-Kpt/KPU-Kab/3317/XI/2018 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS ALAT KELENGKAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PADA KOMISI PEMILIHAN KABUPATEN REMBANG
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
25/HK.03.1-Kpt/3317/KPU-Kab/II/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
KEBUTUHAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS ALAT KELENGKAPAN TPS LAINNYA PEMILU 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status