Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Perubahan Sebelumnya:Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 519 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Perubahan Setelahnya:1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 533 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 535 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 538 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 553 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 571 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024