Mencabut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Perolehan Kursi dan Akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 dari Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Purworejo
Dicabut oleh:Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 2099 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Perolehan Suara Sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Purworejo