Rapat kerja Sosialisasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum guna memperdalam pemahaman Anggota PPK dalam kode etik penyelenggaraan pemilu.

Purbalingga (15/03) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat kerja Sosialisasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tanggal 15 Maret 2023 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.
Rapat Kerja di hadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengaasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Moeslim Aisha, S.H.I. sebagai narasumber. Rapat Kerja mengundang 3(tiga) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dari semua kecamatan di Purbalingga. Anggota PPK yang hadir yaitu Ketua PPK, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Bapak Eko Setiawan,S.T. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan maksud dan tujuan dari acara ini adalah agar setiap kegiatan berjalan pada  rolenya sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar pada tanggal 14 Februari 2023.

Rapat kerja dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Bapak Moeslim Aisha, S.H.I. Materi yang disampaikan yaitu berupa kode etik badan penyelenggara pemilu. Dalam pelaksanaan tahapan diperlukan sebuah controlling, KPU Kabupaten memiliki kewajiban dalam controlling terhadap Anggota PPK, begitu juga bagi PPK memiliki kewajiban dalam controlling terhadap teman-teman PPS. Badan penyelenggara ditingkat apapun haruslah bebas dari kegiatan KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ditambah badan penyelenggara harus memiliki prinsip-prinsip penyelenggara yaitu prinsip mandiri, prinsip jujur dan adil, prinsip kepastian hukum dan tertib, prinsip kepentingan umum, prinsip efektif dan akuntebel, prinsip efisien aksesibilitas dan prinsip integritas. Setelah materi disampaikan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta rapat kerja sangat antusias dalam bertanya kepada narasumber.

Materi kedua diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Ibu Mey Nurlela, S.S.,M.Si dengan materi Tata Cara pembuatan Kronologis yaitu Ada kejadian/peristiwa, Kumpulin fakta/bukti, jenis kejadiannya, uraikan kejadiannya secara urut berdasarkan waktu, dengan menyebutkan, tempatnya dan pelakunya serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sesuai fakta kejadian yang ada, Lebih baik ditulis dalam bentuk pointer-pointer.

Setelah penyampaian materi PPK diajak untuk membuat kronologi secara kelompok, terdapat dua contoh kasus yang diberikan yaitu pertama  kronologi penyusunan DPS, diawali dari Form model A Daftar Pemilih, proses coklit, sampai nanti terbentuknya DPS (daftar pemilih sementara) dan kedua  membuat kronologi proses verifikasi faktual pendukung bakal calon DPD.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan PPK sekabupaten Purbalingga sehingga dapat menunjang kelancaran tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.