LEGAL DRAFTING SERI KE-6, MAKNA DAN FUNGSI LAMPIRAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan.  Demikian disampaikan Heny Andriana, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Kanwil  Kemenkum dan HAM Jawa Tengah dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Selasa (28/06/22).

 

Dalam Bimtek Legal Drafting seri ke-6 ini, Heny menyampaikan materi dengan tema “Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-Undangan”.  Heny memaparkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa lampiran dapat memuat uraian, pedoman, petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan, daftar, tabel, bagan, gambar, peta, sketsa, format, formulir, dan sebagainya.  Dan apabila lampiran berupa petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan atau pedoman, maka petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan atau pedoman tersebut paling kurang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengertian, dan penjabaran yang dibutuhkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta bimtek.