PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1321 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
KENDAL
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal
Keterangan Status
Mencabut: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KENDAL NOMOR 1308 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL JUMLAH PERSYARATAN PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN KENDAL DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KENDAL TAHUN 2024