KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 35/HK.07.4-Kpt/33/Prov/IV/2019 TENTANG PEMBERIAN SANKSI PERINGATAN KERAS KEPADA SUHARJANTO ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR BERDASARKAN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14-PKE-DKPP/I/2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
35/HK.07.4-Kpt/33/Prov/IV/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
00 0000
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
Keterangan Status