Semarang, 29-31 Juli 2024 Acara berlangsung selama 3 (tiga) hari bertempat di Hotel Harris Semarang dengan hari pertama acara dibuka oleh Handi Tri Ujiono, S.Sos. (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) dilanjutkan Pengarahan Acara oleh Muslim Aisha, S.H.I. (Kadiv Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Selanjutnya pemberian materi oleh Dosen UIN Walisongo mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu “Pengalaman Kasus dan Saksi-Sanksinya” yang dimoderatori oleh Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, kemudian pemberian materi Alur Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc oleh Kadiv. Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Hari Kedua penyampaian materi Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pembagian kelompok diskusi dan praktek siding pelanggaran kode etik yang diikuti oleh peserta, dan diakhiri dengan Review dan Pembahasan Hasil Praktek Sidang Pelanggaran Kode Etik. Hari terakhir dilanjutkan dengan Rencana Tindak Lanjut oleh Kadiv. Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah kemudian penutupan kegiatan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan seluruh anggota komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti sesi foto bersama.