JDIH KPU KARANGANYAR "NGAJI" TATA NASKAH DINAS

KARANGANYAR – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, edisi bulan Juli 2021 kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Selasa (27/07/2021), melalui Rakor Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, diikuti oleh Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta melibatkan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar.

Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman  Regulasi Tata Naskah Dinas yang baru saja dirilis yaitu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam sambutannya menyampaikan bahwa di bulan Juli,  ada 4 (empat) regulasi terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI. "Di bulan ini, JDIH KPU RI telah merilis 4 (empat) Peraturan KPU Tahun 2021, salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi mengenai Tata Naskah Dinas didahulukan untuk dikaji karena berkaitan dengan ketentuan administrasi layanan perkantoran yaitu pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan, “ujar Trias.

Divisi Hukum KPU Karanganyar, Suharjanto mengatakan "NGAJI" sudah menjadi kegiatan rutin bulanan Tim JDIH. "Bedah dan kajian regulasi sudah kita dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Kedepannya "NGAJI" ini agar bisa diagendakan menjadi 2 kali dalam sebulan, mengingat beberapa regulasi baru sudah dirilis oleh KPU RI, sekaligus sebagai pemanasan menyongsong tahapan Pemilu 2024", jelas Harjanto.

Sekretaris KPU Karanganyar, Masykur mengatakan bahwa Peraturan KPU tentang Tata Naskah Dinas ini sangat penting untuk segera dipahami bersama sebagai pedoman dalam tata kelola administrasi perkantoran sehari-hari. “Hasil dari bedah regulasi ini, agar dibuatkan semacam ringkasan catatan mengenai pokok-pokok materi Tata Naskah Dinas sebagai acuan atau pedoman bagi kita semua khususnya Sekretariat dalam rangka fasilitasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPU Karanganyar, “ujarnya.

Agenda "NGAJI" bulan Agustus akan dilaksanakan 2 kali membahas Keputusan KPU RI Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VI/2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024, dan Keputusan KPU RI Nomor 290/PP.06-Kpt/06/IV/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu & Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (NKAW)