Berita telah dibuat dan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2020.
KPU Karanganyar terus berikhtiar meningkatkan pelayanan informasi
kepada masyarakat. Untuk semakin memudahkan masyarakat mendapatkan informasi
terkait KPU, Pemilu dan Pilkada, KPU Karanganyar mereview SOP PPID. Agenda
tersebut dikupas pada Rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan informasi dan
dokumentasi, selasa (11/2/2020) di kantor KPU Karanganyar.
Rakor ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian
dan Fungsional Umum. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar,
Triastuti Suryandari menyampaikan pentingnya mereview Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi KPU Kabupaten Karanganyar
serta mensinkronkannya dengan regulasi terbaru terkait pengelolaan informasi
dan dokumentasi
Hal
senada juga disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
yang baru, Smaragung Wibowo bahwa dalam menyusun mekanisme SOP, KPU Kabupaten
Karanganyar mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar
Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan
Komisi Pemilihan Umum. Peraturan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam
penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang akan diunggah di website KPU Kabupaten
Karanganyar, "ujarnya. Diharapkan dengan penerapan SOP pengelolaan
informasi dan dokumentasi nantinya dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan
informasi dan dokumentasi serta memberikan kemudahan akses informasi publik
bagi masyarakat. (nkaw)