Tingkatkan pelayanan informasi publik, KPU Karanganyar review SOP PPID

Berita telah dibuat  dan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2020.

KPU Karanganyar terus berikhtiar meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Untuk semakin memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait KPU, Pemilu dan Pilkada, KPU Karanganyar mereview SOP PPID. Agenda tersebut dikupas pada Rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan informasi dan dokumentasi, selasa (11/2/2020) di kantor KPU Karanganyar.
Rakor ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Fungsional Umum. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan pentingnya mereview Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi KPU Kabupaten Karanganyar serta mensinkronkannya dengan regulasi terbaru terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi
Hal senada juga disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang baru, Smaragung Wibowo bahwa dalam menyusun mekanisme SOP, KPU Kabupaten Karanganyar mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang akan diunggah di website KPU Kabupaten Karanganyar, "ujarnya. Diharapkan dengan penerapan SOP pengelolaan informasi dan dokumentasi nantinya dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta memberikan kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat. (nkaw)