Tingkatkan Kinerja, KPU Karanganyar Ikuti Pendalaman Teknis Ketugasan

KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – Dalam rangka peningkatan kinerja khususnya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Hukum, KPU Karanganyar mengikuti  Diskusi Pendalaman Teknis Ketugasan Sub Bagian Hukum yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 10 Maret 2021. Kegiatan diselenggarakan melalui zoom meeting melibatkan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dari 35 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah. Kasubbag Hukum KPU Karanganyar, Smaragung Wibowo, ditugaskan untuk mengikuti acara tersebut.

Diskusi membahas mengenai ketugasan Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan  Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

Kegiatan ini merupakan kali pertama, dipandu oleh Pejabat Fungsional Koordinator Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizka Ningsih. “Diskusi Ketugasan Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota merupakan program dari KPU Provinsi Jawa Tengah yang digagas oleh Kepala Bagian (Kabag) HTH Dewantoputra Adhi Permana yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam rangka peningkatan kinerja” Kata Kiki.

“Dalam diskusi ini diharapkan semua peserta dapat berperan aktif dalam menyampaikan pendapat dan gagasan sekaligus aktif berdiskusi seputar permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Sub Bagian Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama ini”. Tambah Kiki. Hasil dari diskusi ini berupa Rekomendasi tindak lanjut untuk kepentingan pengembangan lembaga KPU.

Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra Adhi Permana selaku Narasumber dan Pemantik Diskusi diawal sambutannya menyampaikan terimakasih atas partisipasi dari para Kasubbag Hukum 35 KPU Kabupaten/Kota dalam acara ini, sekaligus secara khusus menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 kepada 21 KPU Kabupaten/Kota. “Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid-19 mendapat apresiasi dari banyak pihak, tak terkecuali Gubernur Jawa Tengah Pak Ganjar Pranowo. Beliau mengapresiasi  Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jawa Tengah yang terselenggara dengan sukses dan kondusif serta tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi” kata Dewanto.

Dalam menjalankan ketugasannya, Sub Bagian Hukum agar selalu bersinergi dengan Divisi Hukum, utamanya dalam hal fasilitasi kegiatan Divisi Hukum sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik. “Komunikasi dan koordinasi yang baik menjadi kunci terciptanya sinergitas antara Divisi dan Sub Bagian Hukum” tambah Dewanto. 

Lebih lanjut terkait perubahan nomenklatur Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, dimana dalam PKPU tersebut secara eksplisit disebutkan mengenai ketugasan Sub Bagian Hukum berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Dewanto mengatakan bahwa pemberlakuan ketugasan Subbag Hukum KPU Kabupaten/Kota dalam penanganan pengelolaan SDM masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI. “Kita menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, bisa dalam bentuk Keputusan ataupun Surat Edaran” Kata Dewanto.

Berdasarkan hasil diskusi ketugasan Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan ada 10 (sepuluh) rekomendasi rencana tindaklanjut yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah antara lain Bimtek Legal Drafting, pelatihan pengelolaan JDIH, rakor pengelolaan SPIP, penyuluhan hukum, teknik penyelesaian sengketa, pelatihan pengelolaan medsos dan lain-lain. 10 (sepuluh) rekomendasi rencana tindak lanjut tersebut akan segera dijadwalkan di Tahun Anggaran 2021. (Aa’)