KARANGANYAR - Selasa, 27 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar resmi membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 dalam Pilkada Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar yang beralamatkan di Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar, dimulai pukul 08.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KPU Karanganyar melaksanakan ketentuan di pasal 96 pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. "KPU Kabupaten Karanganyar membuka Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 27 - 28 Agustus 2024, lalu pada tanggal 29 Agustus 2024, Waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB", terangnya.
Pada hari pertama pendaftaran, terpantau belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar. Meski demikian, panitia tetap melayani jika ada petugas penghubung dari Partai Politik yang melakukan konsultasi terkait persyaratan pencalonan. Sebagaimana diketahui, lanjut Daryono, KPU Kabupaten Karanganyar sudah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. "Syarat minimal suara sah untuk dapat mengajukan pasangan calon adalah sebanyak 45.150 suara", jelasnya. (red)