KPU Karanganyar Ikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VIII : "Kajian Hukum Terkait Permasalahan Data Pemilih”

KARANGANYAR – KPU Karanganyar kembali mengikuti serial Advokasi Hukum Kepemiluan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada saat ini telah memasuki seri ke VIII, Kamis (20/01/2023). KPU Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Staf Hukum dan SDM menyimak paparan dari Narasumber dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dari Kabupaten Jepara dan Kabupaten Cilacap.

 

Advokasi yang mengusung tema masalah-masalah hukum dalam data pemilih tersebut bertujuan menggali pemahaman tentang potensi permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum mulai dari tantangan memenuhi hak pemilih  sampai dengan upaya dan solusi ats permasalahan data pemilih tersebut. Demikian tutur Henri Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah.

 

Dalam pemutakhiran data pemilih merupakan permasalahan yang terjadi dari pemilu ke pemilu, dan untuk mengatasi hal tersebut kita harus bersinergi bersama untuk mengupayakan yang terbaik dalam memenuhi hak pemilih” tandas Henri.

 

Sementara Anggota KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma memaparkan permasalahan yang kerap muncul dalam pemenuhan hak kepada pemilih, diantaranya adalah masih adanya warga yang tidak terdaftar dalam pemilih, perpindahan penduduk yang tidak terdata/ dilaporkan, belum dihapusnya data/ dilaporkan warga yang meninggal dunia, belum dilaporkannya perekaman bagi warga yang berusia 17 tahun keatas/sudah menikaj, dan penduduk yang bekerja dan tidak pulang ke daerah asal. Sedangkan potensi lain dalam pemetaan TPS Khusus, Andy menuturkan bahwa permasalahan eksternal sering terjadi seperti warga laaps/rutan yang tidak memiliki identitas yang jelas dan warga yang menempati pondok pesantren, panti sosial, dan di sekitar perusahaan belum dapat dipastikan tetap tinggal atau pulang ke rumah masing-masing. Papar Ris Andy.

 

Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Hukum dan Pengawasan Munjiatun Mukaromah yang turut menjadi narasumber dalam serial advokasi ini menekankan pada polemik penyusunan daftar pemilih mulai dari pencocokan data pemilih sampai masalah DPSHP dan DPSHP akhir.

 

“Persoalan tidak hanya terjadi di KPU Kabupateb/ Kota namun pada tingkat bawah seperti penyusuna daftar pemilih oleh PPS sudah berpotensi menjadi masalah, oleh karena itu kita harus bekerja secara ekstra untuk memahamkan petugas penyusunan daftar pemilih mulai dari bawah” terang Munjiatun.

 

Oleh karena itu lanjut Munjiatun, upaya untuk meminimalisir peotensi permasalahan yang muncul dalam data pemilih harus diupayakan mulai dari sekarang yang sebentar lagi pantarlis serta PPS akan segera menjalankan tugasnya, imbuhnya. (lul)