SEMARANG – Dalam rangka evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyusunan laporan tahun 2022, KPU Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta staf pengelola JDIH ikuti rapat koordinasi pengelolaan dan penyusunan laporan JDIH di Hotel Mahima Semarang, Rabu-Kamis (14-15/12/2022.
Rapat koordinasi yang diikutii oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah ini membahas tentang evaluasi pengelolaan JDIH selama setahun terakhir dan perumusan rencana tindak lanjut atas pengelolaan dan pengembangan JDIH ke depan. Demikian dikatakan Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan saat memberikan pengarahan.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir secara virtual Fahri, pengelola JDIH dari Biro Perundang-Undangan KPU RI dengan menyampaikan beberapa hal diantaranya mengenai dasar hukum pengelolaan JDIH, proses pengolahan dokumen, hingga pengunggahan dokumen dalam metadata JDIH KPU.
“Sesuai edaran dari KPU RI bahwa kepada seluruh satker KPU Se Indonesia dihimbau untuk menyesuaikan isian pada metadata JDIH sesegera mungkin agar dapat terintegrasi dengan baik pada JDIHN nantinya” ujar Fahri. Selanjutnya, kata Fahri “pengelolaan JDIH dengan mengacu pada ketentuan yang ada dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun ini” tambahnya.
Sementara pada hari kedua, seluruh peserta rapat koordinasi mengikuti pelatihan pembuatan konten JDIH pada media sosial yang dipandu oleh narasumber dari GM Marcomm dan Sosmed Suara Merdeka Network, Youlanda Muhammad dengan simulasi pembuatan video melalui aplikasi BIGVU yang bertujuan untuk pengembangan dan pembuatan konten-konten yang menarik di Media Sosial. (lul)