KPU Karanganyar Ikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VI : "Masalah-Masalah Hukum Dalam Penyusunan Regulasi Tahapan”

KARANGANYAR – KPU Karanganyar kembali mengikuti serial Advokasi Hukum Kepemiluan yang pada saat ini telah memasuki seri ke VI, Selasa (31/08/2022). KPU Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Staf Hukum dan SDM menyimak paparan dari Narasumber dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dari Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purworejo.

Advokasi yang mengusung tema masalah-masalah hukum dalam penyusunan regulasi tahapa tersebut bertujuan untuk mempertajam dasar dan pedoman yang standar dan baku bagi KPU Kabupaten/ Kota dalam penyusunan sempai dengan penetapan keputusan di lingkungan KPU. Demikian tutur Yusi Arafah, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo.

Selain itu lanjut Yusi, “Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan sehingga sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundangan dan memantapka tugas KPU Kabupaten/Kota untuk membuat turunan regulasi baik yang sifatnya pedoman teknis dan penetapan” tandasnya.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Purnomosidi memaparkan permasalahan yang kerap muncul dalam penyusunan regulasi di KPU Kabupaten/Kota. Diantaranya adalah yang berasal dari internal KPU itu sendiri seperti keterbatasan waktu, keterbatasan SDM, dan kurangnya koordinasi. Sedangkan dari faktor eksternal Purnomosidi mengungkap adanya sosialisasi yang terbatas dan ketiadaan anggaran.

“Apapun itu, dalam penyusunan regulasi harus berpedoman pada ketentuan peraturan yang ada dan tetap memperhatikan kontruksi konstitusi yang berlaku” ujar Purnomo.

Pada akhir sesi acara, Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha menekankan kepada seluruh peserta rapat yang terdiri dari 35 KPU Kabupaten/ Kota se – Jawa Tengah agar selalu menemukan solusi atas persoalan yang muncul dalam penyusunan regulasi agar mampu mengidentifikasi secara detail kebutuhan dan ketaatan kita terhadap regulasi pemilu. (lul)