MENGUBAH:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 75 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SERTA DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA SEBAGAI BARANG MILIK NEGARA DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PANITIA PEMILlHAN LUAR NEGERI DALAM PEMILIHAN UMUM
DICABUT OLEH:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA PASCA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA