Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
1231
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 21/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 TENTANG PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PALING SEDIKIT SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
21/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 September 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH PALING SEDIKIT SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
Keterangan Status

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

Keputusan  Komisi  Pemilihan  Umum  Provinsi  Nomor 4/PL.03.2-Kpt/33/Prov/VII/2017 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Sebagai Persyaratan  Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018