Merubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor : 153/PP.01.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2020
Perubahan sebelumnya :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 170/PP.01.2-Kpt/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 153/PP.01.2-Kpt/3309/Kpu-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2020;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 63/PP.01.2-Kpt/Kpu-Kab/III/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 153/PP.01.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2020;
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 155/PP.01.2-Kpt/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 153/PP.01.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2020;
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 309/PP.01.2-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 153/PP.01.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2020