TEKNIK PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU DAN PEMILIHAN

Jumat (8 Oktober 2021) KPUKabupaten Batang mengikuti webinar dengan tema “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana pada Tahapan Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dengan Menghadirkan Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nuruli Mahdili, S.H., M.H., Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Sigit Joyowardono, S.H. serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I. Peserta webinar adalah KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dimoderatori oleh Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhi Permana, S.H. 


Setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pasti akan bersinggungan dengan pelanggaran baik berupa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana sehingga perlu kegiatan ini untuk membekali lembaga penyelenggara dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Dalam paparannya, Muslim menjelaskan berbagai macam masalah hukum yang biasanya terjadi di Pemilu dan Pemilihan seperti masalah administrasi, sengketa, etika, pidana hingga tata usaha negara. 
Sementara Nuruli menyampaikan tata cara penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan di Pengadilan Negeri dan juga apa saja jenis-jenis tindak pidana Pemilu. Menyambung Nuruli terkait jenis-jenis tindak pidana, Sigit Joyowardono menjelaskan lebih detil lagi terkait penyelesaian pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
“Saya yakin KPU Kabupaten/Kota sudah memahami, namun utamanya saya ingin menyamakan sudut pandang,” jelas Joyo terkait tindak pidana Pemilu dan Pemilihan. Ia juga menegaskan sekali lagi bahwa pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu adalah dua hal yang sangat berbeda mulai dari proses penyelesaian, institusi yang menangani kasus hingga hukum acaranya.
Pelanggaran Pemilu dapat berupa pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggaran administrasi. Penyelesaian pelanggaran Pemilu dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, Bawaslu, DKPP dan Mahkamah Agung. Sedangkan sengketa Pemilu dapat berupa sengketa proses dan sengketa hasil dan penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. (jdihkpukabbatang)