Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
28583
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 173/Kpts/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 107/SK/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN JADUAL KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK RAPAT UMUM SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 115/SK/KPU/TAHUN 2009
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2009
Nomor Keputusan
173/Kpts/KPU/TAHUN 2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 2009
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 107/SK/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN JADUAL KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK RAPAT UMUM

MENCABUT:

LAMPIRAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 115/SK/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 107/SK/KPU/TAHUN 2009

DICABUT OLEH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 178/Kpts/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN JADUAL KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK RAPAT UMUM