KOMISI PEMILIHAN UMUM MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PPK

TEBO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tebo selama 2 (dua) hari dari tanggal 08 s/d 09 Juli 2020, yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Kab Tebo Paisol, SE., Kasubag dan Staf Program dan Data Sekretariat KPU Kab Tebo.

Kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo  H. Basri, S.Ag, M.S.I didampingi Komisioner KPU Kab Tebo Sri Asteti, SH., Rinaldi Zainun, S.Ag, MA., Nani Efendi, S.Pd.I dan Al Fadli, S.Pt. Kegiatan Bimbingan Teknis Pemuktahiran Data Pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 dilaksanakan selama 2 (Dua) Hari TMT 08 s/d 09 Juli 2020.

Kegiatan bimtek dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kab Tebo, Polres Tebo, Kadis PMD Kab Tebo, Kaban Kesbangpol Kab Tebo, Kadis Dukcapil Kab, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tebo beserta 2 (Dua) Anggota PPK Se-Kabupaten Tebo.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rinaldi Zainun, S.Ag. M.A mengatakan kegiatan ini bertujuan agar PPK dapat memberikan bimtek dengan PPDP secara utuh sesuai dengan prosedur petunjuk yang ada di buku panduan PPDP sehingga data pemilih yang dihasilkan benar, betul dan valid dan agar PPDP dapat bekerja secara Profesional dan Proporsional.

Rinaldi pun menjelaskan betapa pentingnya data pemilih dalam menentukan keberlangsungan pemilihan umum, maka perlu diberikan bimtek agar dapat terciptanya proses yang berkualitas, berkualitasnya pelaksanaan dan kualitas hasil dalam pemilihan itu sendiri.

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik  Indonesia  Nomor 5 Tahun 2020  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.