KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEBO BERI BIMTEK ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2020

TEBO – Usai melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo langsung memberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang tugas-tugas penyeleggaraan pemilihan, Rabu (17/06/2020).

Dimulai pukul 13.00 WIB, bimtek perdana dilaksanakan di 5 (lima) Kecamatan berbeda, yang rencananya bimtek akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di 12 Kecamatan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Tebo Sri Asteti. SH mensosialisasikan isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

“Berdasarkan PKPU tersebut, ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Serentak lanjutan harus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ungkap Sri Asteti, Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Tebo pada bimtek di Kecamatan Tebo Ulu.

Sri Asteti juga memaparkan tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS sekaligus Nilai-nilai integritas yang harus dimiliki PPS.

Nurbadri. SH. MH selaku Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Tebo pun pada Pelaksanaan Bimtek di Kecamatan Tebo Ulu   menjelaskan tentang Landasan Hukum Pembentukan Badan Adhoc yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Anggota PPK, PPS dan KPPS, PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Pertama PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Anggota PPK, PPS dan KPPS.

Nurbadri juga menjelaskan tentang pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang tertuang dalam Undang-Undang dan PKPU yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan PPDP tersebut, serta Persyaratan dan Pemenuhan Dokumen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Di tempat terpisah para Komisioner KPU Kabupaten Tebo yang lain pun juga memberikan Bimtek serupa.