KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TEBO MENGADAKAN RAPAT MENYIKAPI PERPPU NO 2 TAHUN 2020

TEBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo mengadakan rapat menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang “Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bipati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang” di RPP KPU Kabupaten Tebo, Senin (11/05/2020).

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19. Rapat digelar untuk menentukan langkah yang akan diambil KPU Kab. Tebo menyikapi penundaan Pemilihan Serentak ini.

Setelah mencermati bersama Perppu tersebut KPU Kab. Tebo akan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menunggu aturan dan arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi, mengingat di Kab. Tebo tidak melaksanakan pemilihan.