Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting/Penyusunan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Rumah Kito Resort & Hotel selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20 Februari 2020, yang dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum serta Staf Hukum KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Provinsi Jambi didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis dan Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Jambi. Pelaksanaan Kegiatan Bimtek ini menghadirkan pemateri dari Kemenkumham Provinsi Jambi Patriansyah dan dari KPU RI dari Kasubbag Perundang-undangan Livirta.
Pada kesempatan kali ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo menugaskan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sri Asteti, SH., Kasubbag Hukum Nurbadri, SH, MH dan Staf Hukum Muhammad Defranda untuk menghadiri Kegiatan tersebut.
Kegiatan Bimtek Legal Drafting kali ini membahas Regulasi Penyusunan Keputusan yaitu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PKPU No 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Tujuan Legal Drafting untuk memberikan petunjuk bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun keputusan agar menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan yang pasti, baku dan standar baik jenis keputusan, bentuk keputusan, kerangka keputusan, judul, pembukaan, dasar hukum, dictum, batang tubuh, penutup dan lampiran.
Penyusunan Legal Drafting ini harus memperhatikan teori, asas dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standard an praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk Legal Drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun Legal Drafting dapat terlindungi secara hukum.